Persyaratan Pencairan BSU Guru Honorer Rp. 1.800.000,00-
Persyaratan Pencairan Dana BSU Guru Honorer Rp. 1.800.000,00-
Ringkasan Webinar
Topic: Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
Time: Nov 17, 2020 01:30 PM Jakarta
Syarat penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web:
akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021
Demikanlah persyaratan yang harus dibawa ketika akan mencairkan dana BSU Guru Honorer Rp. 1.800.000,00-