Program Kerja PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan setelah pelaksanaan Ujian Nasional yang dilaksanakan baik di lingkungan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah maupun lingkungan Sekolah Menengah Pertama. Program ini bertujuan untuk menampung dan menyeleksi lulusan dari Sekolah Dasar yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu dilingkungan Sekolah Menengah Pertama.
Dasar pemikiran itulah yang mendorong Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah Harumansari Kadungora melaksanakan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Program ini merupakan panduan agar pelaksanaan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan maksimal dan efektif.
B. DASAR HUKUM
Pelaksanaan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Muhammadiyah Harumansari Kadungora dilaksanakan atas dasar hukum diantaranya:
1. Undang-undang Pendidikan No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TL/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK tahun pelajaran 2016/2017, tanggal … Juni 2016.
3. Surat Edaran Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No.169/C3/KP/2016 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
4. Program Kerja SMP Muhammadiyah Harumansari Kadungora tahun Pelajaran 2015/2016.
5. Keputusan Kepala SMP Muhammadiyah Harumansari Kadungora No 030/SK/IV.4/AU/F/2016, tentang Susunan Kepanitiaan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan hal-hal di atas maka maksud dan tujuan disusunnya program kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini adalah :
1. Sebagai alat bantu atau pedoman bagi pelaksana kegiatan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik dan semaksimal mungkin.
2. Sebagai alat evaluasi pelaksanaan kegiatan.
3. Sebagai sarana meyeleksi siswa yang berkualitas sesuai dengan misi dan visi sekolah
D. RUANG LINGKUP
Batasan yang merupakan wewenang program kerja ini meliputi perencaan, pelaksanaan, dan penyelesaian serta penerimaan dan penempatan peseta didik baru sampai pada pelaporan.
E. SISTEMATIKA
Sistematika dimaksudkan agar program kerja ini tersusun dengan baik serta bisa lebih terarah dan terpadu. Adapun susunan sistematikanya sebagai berikut :
BAB I |
PENDAHULUAN A. Pengertian B. Dasar Hukum C. Maksud dan Tujuan D. Ruang Lingkup E. Sistematika |
BAB II |
PENGORGANISASIAN A. Struktur Organisasi Kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017. B. Susunan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017. C. Rincian Tugas Kepanitiaan. |
BAB III |
PELAKSANAAN KEGIATAN A. Perencanaan B. Sistem Pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017. C. Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Penyaringan/ Tes Potensi Akademik Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016. |
BAB IV |
ANGGARAN BIAYA |
BAB V |
PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran |
LAMPIRAN-LAMPIRAN |
BAB II
PENGORGANISASIAN
A. STRUKTUR KEPANITIAAN
STRUKTUR KEPANITIAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
|
B. SUSUNAN
Penanggungjawab Umum : Kepala SMP Muhamamdiyah Harumansari
Penanggungjawab Pelaksanaan :
1. Ketua : Supian, S.Pd.
2. Sekretaris : Fikri Fauzi Luthfi, S.Pd.I.
3. Bendahara : Diana, S.Pd.I.
4. Anggota : a. Apandi, S.Pd.I.
b. Mohammad Ikbal Supangkat, S.Pd.I.
c. Dudi Suherman, A.Md.
C. RINCIAN TUGAS
No. |
Jabatan |
Uraian Tugas |
1. |
Penanggungjawab |
a. Bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). b. Melakukan komunikasi secara vertikal dan horizontal. |
2. |
Ketua Pelaksana |
a. Bertanggungjawab terhadap seluruh Pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). b. Menyusun Program Kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). c. Membuat Laporan. |
4. |
Sekretaris |
a. Membantu Ketua dalam Pembuatan Program Kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). b. Mencatat semua pendaftar pada buku pendaftaran. c. Komputerisasi data pendaftar |
6. |
Bendahara |
a. Menerima dan mempertanggung jawabkan seluruh keuangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). b. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). |
7. |
Anggota [A] PSB/ Heterogen |
a. Menerima dan mencatat seluruh pendaftar yang masuk b. Mengurutkan nilai siswa berdasarkan jumlah nilai UAS c. Mempersiapkan petugas pengawasan d. Mempersiapkan petugas pemeriksaan. e. Mempersiapkan soal test untuk kelas homogen f. Menentukan passing grade g. Melaksanakan test kelas homogen h. Mengelompokan calon siswa yang diterima menjadi per kelas i. Memberikan informasi seperlunya kepada pendaftar mengenai persyaratan pendaftaran. |
8. |
Anggota [B] Daftar ulang /Heterogen
|
a. Mengumpulkan rekapitulasi jumlah nilai dari wali kelas 8 dan 9 b. Menyusun daftar urutan nilai. c. Mengelompokan siswa per kelas heterogen berdasarkan urutan nilai. d. Menerima daftar ulang kelas 8 dan 9 sesuai dengan persyaratan. e. Memberitahukan penempatan kelas kepada siswa f. Pengadministrasian seluruh kegiatan. g. Melaporkan kegiatan kepada lembaga. |
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. PERENCANAAN
Perencanaan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017 meliputi :
1. Penyusunan Kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017.
2. Pembuatan Program Kerja.
3. Sosialisasi kepada seluruh calon pendaftar, berupa pengumuman-pengumuman dan informasi-informasi berkenaan dengan pendaftaran peserta didik baru.
4. Menentukan jumlah rombongan belajar/daya tampung.
5. Menentukan jumlah siswa untuk tiap rombongan.
6. Pemberian informasi berupa syarat-syarat pendaftaran dan pembagian formulir (terlampir).
7. Pembukaan pendaftaran peserta didik baru.
8. Pengadministrasian seluruh pendaftar yang masuk.
9. Rekapitulasi seluruh pendaftar yang masuk.
10. Tes penyaringan/UPM
11. Mengolah data dan merangking nilai tertinggi dan terendah
12. Mengklasipikasi nilai tertinggi penyebaran tiap kelas
13. Daftar ulang
14. Pembagian siswa dalam rombongan kelas.
15. Pelaksanaan daftar ulang bagi siswa yang diterima.
16. Penempatan /pengelompokan peserta didik baru.
17. MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
18. Evaluasi/pelaporan.
B. ASAS PPDB
1. Objektif, artinya bahwa PPDB, baik siswa baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;
2. Transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
4. Tidak diskriminatif, artinya PPDB SMP Muhammadiyah Harumansari Kadungora tanpa membedakan suku, agama, dan golongan.
5. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan nilai UPM dan nilai hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional pada tingkat SD/MI atau sederajat;
C. PERSYARATAN PPDB SMP
1. Calon peserta didik baru SMP adalah siswa yang telah lulus SD/MI/Program Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dibuktikan dengan menyerahkan Ijazah Asli atau Surat Keterangan Kelulusan yang sah.
2. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 29 Juni 2016.
3. Bagi calon peserta didik baru lulusan sebelum tahun pelajaran 2015/2016 diharuskan menyerahkan Surat Tanda Kelulusan dan Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah SD/MI serta memiliki ijazah.
4. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi non akademis dan siswa tidak mampu harus dibuktikan dengan ketentuan yang sah ditetapkan oleh lembaga dan organisasi yang terkait, dengan ketentuan teknis pelaksanaannya sebagaiman tercamtum dalam lampiran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Garut.
5. Calon peserta didik SMP dari Program Paket A harus memenuhi ketentuan:
a) Bagi lulusan program paket A sebelum tahun pelajaran 2015/2016 diharuskan menyerahkan ijazah asli/ surat keterangan kelulusan yang sah.
b) Bagi peserta program paket A tahun pelajaran 2015/2016 ditambah menyertakan kartu UNPK.
c) Calon peserta didik SMP yang berasal dari program paket A harus mengikuti seleksi.
D. DAYA TAMPUNG
Pada tahun pelajaran 2016/2017 SMP Muhammadiyah Harumansari Kadungora menerima siswa baru untuk 2 (dua) rombongan belajar, yang terdiri dari 40 siswa per rombel. Sehingga daya tampung SMP Muhammadiyah Harumansari Kadungora adalah 2 x 40 siswa = 80 siswa.
E. SISTEM PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1. Pendaftaran PPDB melalui jalur seleksi administrasi:
Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 16 Mei sampai 02 Juli 2016 dengan ketentuan :
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mengisi surat pernyataan calon peserta didik
- Menyerahkan Ijazah/Surat keterangan kelulusan yang sah dan daftar nilai Hasil Ujian Seklah Berstandar Nasional.
2. Tes Potensi Akademik tanggal 14 Juli 2016 dan pengumuman hasil tes tanggal 15 Juli 2016.
3. Daftar ulang tanggal 15 – 16 Juli 2016, apabila sampai waktu daftar ulang belum menyelesaikan administrasi sebagaimana yg dicantumkan pada persyaratan, maka calon peserta didik tersebut dianggap mengundurkan diri.
4. Seluruh peserta didik yang telah menyelesaikan administrasi diwajibkan hadir pada:
Hari/ Tanggal : Sabtu, 16 Juli 2016
Waktu : 08.00 SIB s/d Selesai
Tempat : SMP Muhammadiyah Harumansari Kadungora
Catatan: (Wajib memakai seragam SD lengkap)
F. JADWAL KEGIATAN PELAKSANAAN PENYARINGAN
NO |
URAIAN KEGIATAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
PENANGGUNG JAWAB |
I. |
PERSIAPAN 1. Penyusunan Panitia PPDB Tahun 2016/2017 2. Penyusunan Program Kerja 3. Penyusunan time schedule 4. Persiapan Administrasi |
22 April 2016
01 – 02 Mei 2016 01 – 02 Mei 2016 01 – 02 Mei 2016 |
Kepala Sekolah
Panitia PPDB Panitia PPDB Panitia PPDB |
II. |
PELAKSANAAN 1. Pelaksanaan Pendaftaran 2. Pengadministrasian pendaftar yang masuk 3. Tes Potensi Akademik 4. Pengolahan data/Pasing grade 5. Pengumuman hasil penyaringan 6. Daftar ulang 7. MPLS |
16 Mei – 02 Juli 2016 16 Mei – 02 Juli 2016
14 Juli 2016 14 – 15 Juli 2016
15 Juli 2016
15 – 16 Juli 2016 18 – 21 Juli 2016 |
Panitia PPDB Panitia PPDB
Panitia PPDB
Panitia PPDB
Panitia PPDB Panitia MPLS |
III. |
PELAPORAN 1. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan PSB. 2. Evaluasi. |
18 – 22 Juli 2016
23 Juli 2016 |
Panitia PPDB
Panitia PPDB |
BAB IV
ANGGARAN BIAYA
Perencanaan Anggaran biaya pelaksanaan Kegiatan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2016/2017 dialokasikan 100% dari dana BOS Pusat, adapun secara umum anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan PPDB digunakan untuk membiayai pos-pos sebagai berikut:
A. Pembuatan program .
B. Pengadaan ATK dan administrasi
C. Proses seleksi
D. Komputerisasi pengolahan data
E. Kepanitiaan
F. Konsumsi.
G. Monitoring.
H. Pelaporan/Evaluasi
Secara rinci pengalokasian anggaran ditujukan untuk hal-hal yanmg bersifat operasional seperti:
NO |
URAIAN |
BANYAK |
JUMLAH (RP) |
KET |
1 |
Pembuatan Program |
1 exemplar |
100.000,00 |
2 hari |
2 |
Pengadaan ATK dan Administrasi |
1 exemplar |
500.000,00 |
Selama kegiatan |
3 |
Penggandaan Baligo |
6 buah |
600.000,00 |
2 hari |
4 |
Komputerisasi Pengolahan Data |
1 orang |
200.000,00 |
Selama kegiatan |
5 |
Kepanitiaan |
8 orang |
3.200.000,00 |
Sesuai jabatan |
6 |
Konsumsi |
8 orang |
800.000,00 |
20.000/ orang |
7 |
Transfortasi Pendaftaran |
80 orang |
2.400.000,00 |
30.000/ orang |
8 |
Transfortasi Penyebaran Brosur dan Surat |
9 sekolah |
900.000,00 |
100.000/ sekolah |
9 |
Monitoring |
2 orang |
200.000,00 |
1 hari |
10 |
Pelaporan/Evaluasi |
2 exemplar |
100.000,00 |
1 minggu |
|
Jumlah |
|
8.800.000,00 |
|
Terbilang : Delapan juta delapan ratus ribu rupiah
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Program Kerja Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah selesai disusun, dengan harapan dapat memberikan panduan pelaksanaan sesuai dengan tujuan yang talah ditentukan, walaupun disadari bahwa penyusunan program ini masih jauh dari kesempurnaan.
B. SARAN-SARAN
Agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan ada hal-hal yang perlu kami sarankan mengenai:
1. Perencanaan yang terdapat dalam program ini bukan bersifat kaku tetapi bersifat fleksibel.
2. Jumlah personal yang terlibat juga tidak merupaklan jumlah yang baku, artinya keanggotaan dapat berubah disesuaikan dengan kondisi.
Akhir kata dan harapan kami , mudah-mudahan Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat berjalan dengan lancar, dan sukses sesuai dengan tujuan yang telah kita rencanakan. Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan hidayah-Nya pada kita semua, Amin.
Kadungora, 02 Mei 2016
Panitia
Ketua,
FIKRI FAUZI LUTHFI, S.Pd.I. |
Sekretaris
S U P I A N, S.Pd. |
Mengetahui;
Kepala Sekolah
AYEP BUDIMAN, S.Ag.,M.M.Pd.
NIP. 19750323 200801 1 004