Proposal Ruang Kelas Baru (RKB)
Proposal Ruang Kelas Baru (RKB)
MAJLIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH DAERAH GARUT
SMP MUHAMMADIYAH HARUMANSARI
TERAKREDITASI ”B”
Alamat Jl. Ds. HarumansarimKec. Kadungora Garut 44153
Nomor : Garut, 20 Januari 2022
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Ruang Kelas Baru
Kepada
Yth. Bupati Kab Garut
Di
Tempat
Assalamu’alaikumWr. Wb.
Berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD ) Kab. Garut untuk Penganggaran Tahun 2023, Maka Kami :
Nama Lembaga : SMP Muhammadiyah Harumansari
NPSN :
Alamat : Jl. Desa Harumansari Kec. Kadungora Kab. Garut
Mengajukan Usulan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 380,000,000,- (Tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Untuk 2 ruang kelas baru.
Sebagaibahanpertimbangan kami lampirkan hal-hal sebagai berikut :
1. Profil Sekolah
2. Foto copy Sertifikat Akreditasi
3. Foto Copy NPSN
4. Foto Copy Nomor Statistik Sekolah;
5. Foto Copy Ijin Pendirian/ Operasional;
6. Foto Copy Buku tanah
7. Foto Copy NPWP Yayasan;
8. Foto Copy SK Panitia Pelaksana;
9. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
10. Foto cofy Rekening Giro BJB Sekolah
11. Desain Gambar;
12. Poto lokasi kegiatan
Demikian permohonan bantuan dana ini kami sampaikan, atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui Komite Sekolah
H. M. Sutisna |
Kepala Sekolah
Diana, SPdI |
Menyetujui; Kepala Desa Harumansari
H. DEDE ROSITA |
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guna menjamin terjaminnya standar pendidikan memadai. Salah satu aspek dari standar nasional pendidikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana SD/MI, SLTP/MTs, SMA/MA. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa standar pada sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki 18 aspek prasarana: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi, ruang laboratorium fisika, ruang laboratorium kimia, ruang laboratorium komputer, ruang laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga. Ruang kelas merupakan aspek yang pertama dimana ruang kelas merupakan sebuah tempat proses pembelajaran dan interaksi langsung antara tenaga pendidik dengan peserta didik. Proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik apabila peserta didik akan merasakan aman dan nyaman dalam mengikuti pembelajaran, dan hal ini akan menghasilkan mutu pendidikan yang lebih baik.
B. Dasar Hukum
Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah SMP Muhammadiyah Harumansari Kec. Kadungora Kab. Garut Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Permendikbud No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana SD/MI, SLTP/MTs, dan SMA/MA;
4. Permendikbud No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
5. Hasil Rapat Pengurus Yayasan, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah dan Dewan Guru tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Ruang Kelas Baru, pada tanggal 13 Juli 2021.